Rabu, 23 November 2016

Portable GMDSS yang digunakan di atas kapal

V.H.F

Sebenarnya V.H.F terdapat2 jenis yaitu "VHF Intalation Radio" dan "Portable VHF",. Tetapi, pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang "Portable VHF" saja. Alasan utama mengapa kita harus membahas, adalah berkaitan dengan alasan keadaan darurat yang mungkin akan dihadapi setiap saat di laut.

A. Persyaratan Umum:
1. Harus mampu beroperasi pada frekuensi 156.800 Mhz (VHF channel 16) dan sedikitnya satu saluran tambahan.
2. Mampu mengirimkan sebuah tanda marabahaya.
3. Harus mampu dioperasikan dalam waktu 5 detik.
4. Harus portable dan mampu digunakan untuk komunikasi.
5. Memiliki ukuran yang kecil dan ringan.
6. Kedap air pada kedalaman 1 meter dalam waktu sekurang-kurangnya 5 menit.
7. Memiliki warna yang terang yaitu kuning atau jingga/ ditandai dengan strip (kuning/orange).
8. Memenuhi drop test (dari ketinggian 1 m).



E.P.I.R.B

E.P.I.R.B adalah radio khusus untuk memancarkan peringatan marabahaya dari atas kapal, menggunakan gelombang VHF pada frekuensi 121.5 Mhz & 243 Mhz. Persyaratannya adalah dapat bertahan selama 48 jam terus-menerus untuk memancarkan tanda marabahaya di sekeliling kapal/sekoci ketika dalam keadaan darurat untuk menunjukkan posisi kapal/sekoci ketika terjadi keadaan darurat.

A. Persyaratan Umum:
  1. Mampu mengirimkan sebuah tanda marabahaya menggunakan DSC pada VHF channel 70 dan menyediakan radar transponder untuk ditemukan/dideteksi oleh radar X-Band yang beroperasi pada frekuensi 9 GHz. 
  2. Dapat dirilis secara manual dan mampu diaktifkan oleh satu orang untuk bertahan hidup di tengah laut. 
  3. Mampu terapung bebas ketika kapal tenggelam dan mampu aktif secara otomatis bila terapung. 
  4. Berwarna kuning terang/warna jingga dan dilengkapi dengan bahan retro-reflecting.
  5. Dapat diaktifkan secara manual. 
  6. Memenuhi persyaratan drop test (dari ketinggian 20 m). 
  7. Dapat bertahan terhadap kerusakan akibat radiasi sinar matahari. 
  8. Terbuat dari bahan yang tahan air dan minyak.
B. Tempat penyimpanan
1. Diletakkan(ditempatkan) dalam sebuah posisi yang dapat diakses dengan mudah. 
2. Secara umum, di anjungan bagian kiri/kanan (wing).



S.A.R.T


S.A.R.T atau kependekan dari Search and Rescue Radar Transponder (receiver dan transmitter), S.A.R.T beroperasi pada frekuensi 9 Ghz, dan ketika dalam keadaan darurat sinyal yang dipancarkan dapat ditangkap/dideteksi oleh pesawat radar X-Band dengan tampilan berupa titik atau lingkaran, tergantung pada jarak antara SART dengan posisi kapal.


A. Persyaratan Umum:
1. Diinstal pada posisi/tempat yang dapat diakses dengan mudah.
2. Mampu diaktifkan secara manual.
3. Kedap air pada kedalaman 10 meter untuk waktu sekurang-kurangnya 5 menit.
4. Bekerja pada frekuensi 9200 - 9500 MHz.
5. Durasi operasi: 96 jam pada mode standby dan 8 jam  terus-menerus melakukan pemancaran dengan pengulangan pulsa frekuensi 1 kHz.
6. Ketinggian antena efektif: ≥ 1 m.
7. Delay antara penerimaan sinyal radar mulai dari terhenti: 0,5 µs atau kurang.
8. Memiliki warna yang mencolok agar mudah terlihat yaitu berwarna kuning/warna jingga yang akan membantu agar mufah ditemukan.
9. Mampu diuji untuk fungsionalitas dengan test informasi tertentu. 

B. Penempatan di atas kapal.
1. Ditempatkan pada posisi/tempat yang dapat diakses dengan mudah.
2. Secara umum, ditempatkan di sudut anjungan(ruang kemudi).
3. Kadang-kadang, satu diantaranya ditempatkan di dalam Lifeboat (Administrasi yang sesuai).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar